blog

ASN DINAS KESEHATAN SUPIORI BERPARTISIPASI AKTIF DALAM PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sebagai warga Negara yang baik sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya. Pembayaran pajak dibebankan oleh Pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber lainnya.

Dalam prosesnya, Wajib Pajak akan menggunakan SPT untuk melaporkan berapa besaran pajak yang dikeluarkannya. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Surat inilah yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang perpajakan.

Setelah kita terdaftar sebagai Wajib Pajak, kita akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan. SPT ini harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang masih berlaku sampai saat ini adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sebagai bentuk ketaatan pada Undang-Undang yang berlaku maka Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori mengajuka permohonan dalam bentuk surat kepada KPP Pratama Biak, agar dapat melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang kewajiban wajib pajak bagi Aparatur Sipil Negara dan bagaimana cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori, mengingat SPT tahun 2022 berakhir di tanggal 31 Maret 2023.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Supiori (Marinus Maryar, S.Sos.,M.Kes) mengharapkan ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori termasuk Puskesmas dan RSUD untuk dapat berperan aktif memanfaatkan kesempatan ini untuk dapat melaporkan SPT Tahunan mereka sekaligus mempelajari cara penginputan SPT, sehingga di tahun berikutnya dapat melakukan pelaporan secara rutin dan berkelanjutan secara mandiri. (ASW) 

Bagikan Berita Ini :