![blog](http://dinkes.supiorikab.go.id/media/fotoblog/1681359059.jpeg)
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENERAPAN SPM DALAM BIDANG KESEHATAN PROVINSI PAPUA
Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kesehatan adalah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar. Enam urusan tersebut adalah:
(1) Pendidikan;
(2) Kesehatan;
(3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
(4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
(5) Ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
(6) Sosial.
Karena kondisi kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan keenam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga Negara. SPM sekurangnya mempunyai dua fungsi yaitu:
(a) Memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi Masyarakat;
(b) Sebagai instrumen bagi Masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja Pemerintah di bidang pelayanan publik.
SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM dengan konsep baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Bila pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemerintah Daerah. Pencapaian target SPM, bersama-sama dengan program prioritas lain, menjadi indikator apakah kinerja Kepala Daerah dinilai baik atau tidak dan sebagaimana telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 maka ada konsekuensi tertentu atas tercapai/tidaknya indikator-indikator ini.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal;
2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4) Pelayanan Kesehatan Balita;
5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus;
10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;
11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB);
12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.
Berbeda dengan SPM Bidang Kesehatan sebelumnya, dimana pada SPM Bidang Kesehatan sebelumnya terdapat 18 Indikator SPM Bidang Kesehatan yang sebagian besar dari 18 Indikator tersebut merupakan indikator terkait Kesehatan Ibu dan Anak. Pada SPM Bidang Kesehatan yang baru, 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan tersebut telah mencerminkan life cycle dengan mengkedepankan continuum of care. Penanganan Kesehatan dari semua tahapan kehidupan mulai dari dalam kandungan hingga usia lanjut dijamin untuk mendapatkan pelayanan minimal bidang kesehatan.
Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan:
1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia;
2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga Negara, atau oleh pemerintah daerah;
3) Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga Negara memperoleh kebutuhan dasarnya;
5) berlaku secara Nasional.
Konsep SPM yang baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah.
UU 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemerintah Daerah untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Konsep SPM berubah dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemerintah Daerah yang memiliki konsekuensi reward dan punishment, sehingga Pemerintah Daerah diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya.
Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi Papua melakukan 1 program mengenai Koordinasi Dan Sinkronisasi Penerapan SPM Dalam Bidang Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori guna memperbaiki data – data Dan laporan yang perlu di siapkan oleh Kepala – Kepala Bidang Dan kepala seksi. Dalam arahanya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori (Marinus Maryar., S.Sos, M.Kes) menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan harus di jalankan oleh Kepala Bidang maupun seksi – seksi pada Dinas Kesehatan Kebupaten Supiori agar memperoleh laporan yang baik dan maksimal Sesuai SPM dalam Bidang Kesehatan yang berlaku.
Dalam arahannya (Kristian Rumadas, SE. MPH) Sub. Bagian Program Dinas Kesehatan Provinsi, menyampaikan tujuan mereka datang dan melaksanakan kegiatan ini adalah bagaimana melakukan sinkronisasi data – data yang selama ini masih bolong untuk di laporkan ke Provinsi dan dapat terintegrasi dengan baik. Beliau berharap bahwa bapak/I Kabid dan Kasie di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori dapat bekerjasama dengan kami di Dinas Kesehatan Provinsi Papua Khususnya Kami Di Bagian Program. (ASW)
Bagikan Berita Ini :